Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya
delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
0 komentar:
Posting Komentar