Pesan peringatan ditampilkan oleh Layanan Menyediakan
misalnya untuk melindungi pengguna pembatasan usia di chat room, ketentuan
hukum bila Anda menggunakan kartu kredit online Anda atau memberikan informasi
pribadi. Pedoman keselamatan ditulis untuk melindungi pengguna, baca dan
ikutilah. Solusi terbaik adalah untuk bertindak secara bijaksana.
1. Pornografi Anak :
Menurut Dewan Konvensi Cybercrime Eropa, istilah
"pornografi anak" harus termasuk materi pornografi yang secara visual
menggambarkan:
Seorang anak dibawah umur terlibat dalam melakukan
seksual eksplisit
seseorang anak kecil terlibat dalam perilaku seksual
eksplisit
Gambar realistis yang mewakili anak bawah umur,
terlibat dalam melakukan eksplisit secara seksual.
2. Rasis & bahan xenophobia :
Menurut Protokol Tambahan Konvensi Cybercrime,
"bahan rasis dan xenophobia" adalah setiap bahan tertulis, gambar
apapun atau representasi lain dari ide-ide atau teori, yang menganjurkan,
mempromosikan atau menghasut kebencian, diskriminasi atau kekerasan, terhadap
setiap individu atau kelompok individu, berdasarkan ras, keturunan warna, atau
asal-usul kebangsaan atau etnis, serta agama jika digunakan sebagai alasan
untuk setiap faktor ini.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti
photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan
sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan
pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak
kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses
hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal
yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik
itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada
kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang
dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka
tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu
memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam
‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa
apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.
0 komentar:
Posting Komentar